Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Pasokan Batubara untuk Industri Semen dan Rata Niaga Semen — Komisi 7 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dirjen Minerba KESDM RI, Dirjen IKFT Kemenperin RI, dan Ketum Asosiasi Semen Indonesia

Tanggal Rapat: 26 Jan 2022, Ditulis Tanggal: 15 Feb 2022,
Komisi/AKD: Komisi 7 , Mitra Kerja: Dirjen Minerba KESDM RI, Dirjen IKFT Kemenperin RI, dan Ketum Asosiasi Semen Indonesia

Pada 26 Januari 2022, Komisi 7 DPR-RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dirjen Minerba KESDM RI, Dirjen IKFT Kemenperin RI, dan Ketum Asosiasi Semen Indonesia mengenai Pasokan Batubara untuk Industri Semen dan Rata Niaga Semen. RDP ini dibuka dan dipimpin oleh Dony M. dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dapil Jawa Barat 11 pada pukul 14:55 WIB dan dinyatakan terbuka untuk umum. (Ilustrasi: alinea.id)

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Dirjen Minerba KESDM RI, Dirjen IKFT Kemenperin RI, dan Ketum Asosiasi Semen Indonesia

Dirjen Minerba KESDM

  • Dasar hukum pemanfaatan pasir laut
    • Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2021. Sebagai pelaksana UU Cipta Kerja, telah diterbitkan PP No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha, termasuk perizinan berusaha pemanfaatan pasir laut dengan KBLI 08104.
    • Peraturan Pemerintah No. 85 Tahun 2021 Pasal 8 (1) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari perizinan berusaha terkait pemanfaatan di laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf n untuk: g. Kegiatan pemanfaatan pasir laut dihitung berdasarkan perkalian antara persentase dengan volume dan harga patokan: i. Kegiatan pemanfaatan pasir laut: 1. Pemanfaatan dalam negeri per m kubik 30% x volume x harga pasokan, 2. Pemanfaatan luar negeri per m kubik 35% x volume x harga pasokan. Telah ditetapkan tarif PNBP atas pemanfaatan pasir laut pada PP No. 85 Tahun 2021.
  • Menteri ESDM telah mengatur standar kegiatan sektor ESDM pada Permen No. 5 Tahun 2031. Di dalam PP No. 85 Tahun 2021, keluar juga angka-angka yang disusun di dalam sebuah PP yang tarifnya mengacu kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan.
  • Latar belakang diruntut dari informasi yang ada bahwa di dalam Pasal 19 UU Ciptaker dan ada perubahan pada Pasal 47 UU No. 1 Tahun 2014 yang isinya antara lain Pasal 3 mengatakan perizinan berusaha terkait pemanfaatan di laut dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kemudian ayat 5 yang mengatakan ketentuan mengenai perizinan berusaha terkait pemanfaatan di laut yang berada di wilayah perairan dan wilayah yurisdiksi sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 dan tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada Ayat 3 diatur dalam Peraturan Pemerintah. PP-nya yaitu No. 5 Tahun 2021. Pasal 24 ayat 1 menyatakan perizinan berusaha sektor kelautan dan perikanan terdiri atas subsektor a) pengelolaan ruang laut.
  • Usulan KESDM terkait Kewenangan Pengelolaan Pasir Laut:
    • Berdasarkan regulasi yang telah ada saat ini, kewenangan pengelolaan pasir laut dalam bentuk pemberian perizinan dan pengawasan untuk kegiatan eksplorasi, penambangan (termasuk pengelolaan lingkungan), pengangkutan/penjualan termasuk pemungutan PNBP atau pajak mineral bukan logam/batuan atas kegiatan penambangan pasir laut merupakan kewenangan sektor ESDM.
    • Pasir laut mengandung mineral logam berharga seperti timah dan unsur logam tanah jarang yang wajib ditingkatkan nilai tambahnya melalui proses pengolahan dan pemurnian sehingga perlu dikelola oleh instansi yang membidangi pengelolaan mineral.
    • Berkaitan dengan adanya ketentuan pemanfaatan pasir laut yang ada dalam UU Cipta Kerja, perlu segera menentukan demarkasi/batasan terkait kewenangan pemanfaatan pasir laut antara KESDM dan Kementerian Kelautan dan Perikanan.
    • Pemanfaatan pasir laut di sektor kelautan dan perikanan diarahkan pada pemanfaatan konsesi atau ruang laut yang serupa dengan pemanfaatan kawasan hutan melalui pemberian izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH). Dengan konsep tersebut, pengenaan PNBP pemanfaatan pasir laut di sektor KKP tidak bertumpang tindih dengan pengenaan PNBP di sektor ESDM yang selama ini telah berjalan efektif.
  • Potensi iuran tetap pasir laut tahun 2022:
    • IUP eksplorasi dengan jumlah 12 IUP seluas 9.196,11 Ha memiliki potensi iuran Rp183.922.200 dan IUP operasi produksi dengan jumlah 33 IUP seluas 27.535,21 Ha memiliki potensi iuran tetap Rp1.093.564.000. Sehingga luas 36.535,21 Ha memiliki potensi iuran tetap Rp1.277.486.200.
    • Sampai saat ini perusahaan yang memiliki izin menambang pasir diatas 12 mil sedang tidak berproduksi.
  • Rekapitulasi izin penambangan pasir laut:
    • Di atas 12 mil laut: 11 kegiatan dengan 3 eksplorasi, 8 OP.
    • Riau: 3 kegiatan dengan 1 eksplorasi, 1 OP, dan 1 WIUP.
    • Bengkulu: 1 kegiatan dengan 1 OP.
    • Lampung: 2 kegiatan dengan 1 eksplorasi dan 1 OP.
    • Kepulauan Riau: 39 kegiatan dengan 6 eksplorasi, 20 OP, dan 13 WIUP.
    • Banten: 2 kegiatan dengan 1 eksplorasi dan 1 OP.
    • Sulawesi Selatan: 1 kegiatan dengan 1 eksplorasi.
    • Grand total: 59 kegiatan dengan 12 eksplorasi, 33 OP, dan 15 WIUP.
  • Dasar hukum pelarangan ekspor pasir laut:
    • Ekspor pasir laut dihentikan Kementerian Industri dan Perdagangan sejak tahun 2003 melalui Kepmen No. 117/MPP/Kep/2/2003 tentang Penghentian Sementaraa Ekspor Pasir Laut.
    • Permendag No. 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor yang memasukkan pasir (termasuk pasir laut) sebagai barang dilarang ekspor dan kebijakan pelarangan ekspor pasir ini telah dilakukan sejak tahun 2007 berdasarkan Permendag No. 02/M-DAG/PER/1/2007 tentang Larangan Ekspor Pasir, Tanah, dan Top Soil (Termasuk tanah pucuk atas).

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan